Legalisir Dokumen Kementerian Hukum dan HAM

081977227860 Juru Penerjemah, Prosedur Legalisir Dokumen Pendidikan

Posted on

Prosedur Legalisir Dokumen Pendidikan ke Kementerian Hukum dan HAM

Legalisir dokumen pendidikan merupakan langkah penting bagi individu yang hendak melanjutkan studi atau bekerja di luar negeri. Proses ini bertujuan untuk menjamin keabsahan dokumen seperti ijazah, transkrip nilai, serta rapor jenjang SD, SMP, dan SMU. Salah satu tahap utama dalam proses legalisir internasional adalah pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun, sebelum sampai pada tahap tersebut, terdapat tahapan legalisasi awal yang wajib dilakukan.

1. Legalisir ke Dinas Pendidikan Setempat

Langkah pertama dalam proses legalisir adalah melakukan legalisasi dokumen ke Dinas Pendidikan (Diknas) setempat, baik tingkat kota/kabupaten maupun provinsi, tergantung kebijakan daerah. Pada tahap ini, pejabat berwenang akan memeriksa dan mengesahkan dokumen pendidikan dengan menandatangani dan membubuhkan stempel resmi. Legalitas dari pejabat ini menjadi dasar bagi Kemenkumham untuk memproses legalisasi lebih lanjut.

2. Pengajuan Dokumen ke Kementerian Hukum dan HAM

Setelah mendapatkan legalisir dari Diknas, dokumen dapat diajukan ke Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan berikutnya. Pengesahan dari Kemenkumham biasanya berbentuk tanda tangan pejabat berwenang dan cap legalisasi sebagai pengakuan formal atas keabsahan dokumen yang telah dilegalisir sebelumnya.

3. Kendala: Pejabat Diknas Belum Terdaftar di Kemenkumham

Dalam praktiknya, sering terjadi situasi di mana pejabat yang menandatangani dokumen di Diknas ternyata belum terdaftar dalam sistem Kemenkumham. Hal ini menyebabkan dokumen tidak dapat langsung diproses lebih lanjut. Jika hal ini terjadi, pemohon wajib melengkapi dokumen tambahan berupa:
• Specimen tanda tangan pejabat dari Diknas yang bersangkutan.
• Surat pengantar resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan, sebagai permintaan agar specimen dapat dilampirkan.

Setelah specimen diterima dan diverifikasi, nama pejabat tersebut akan dimasukkan dalam basis data Kemenkumham, sehingga dokumen dapat diproses legalisasinya.

4. Pentingnya Ketelitian dan Koordinasi

Proses legalisir dokumen pendidikan memerlukan ketelitian serta koordinasi antarinstansi. Untuk menghindari penundaan, disarankan bagi pemohon untuk terlebih dahulu memastikan bahwa pejabat yang melegalisir di Diknas sudah terdaftar di Kemenkumham, atau mempersiapkan specimen terlebih dahulu jika diperlukan.

Published by Juru Penerjenah | Jasa Penerjemah Resmi dan Tersumpah