Tarif Jasa Penerjemah Yang Meliputi Kawasan Jawa
Jasa pernerjemah adalah sebuah kantor yang menyediakan jasa/layanan penerjemah bahasa baik itu secara lisan ataupun tulisan seperti dokumen. Penerjemah tersumpah sendiri biasanya adalah orang telah memiliki dokumen hardcopy resmi yang telah dilegitimasi oleh kementrian hukum dan HAM, kementrian Luar Negeri, kementrian agama, kedutaan besar, dan lembaga-lembaga lainnya yang memiliki keresmian.
Untuk wilayah jakarta yang menjadi acuan bagi seorang penerjemah adalah bersertifikat tersumpah. Syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi jasa penerjemah tersumpah di Jakarta adalah dengan melengkapi berkas seperti, lulus dan memiliki Ijazah SLTA, punya KTP DKI Jakarta asli, mengikuti pendaftaran Ujian Kualifikasi Penerjemah teks hukum di Lembaga Bahasa Internasional FIB Ui Salemba dan yang paling penting adalah anda mengikuti ujian penerjemah teks hukum di UI Depok. Dan setelah dinyatakan lulus, seorang penerjemah akan diambil sumpahnya oleh Gubernur Jakarta yang menjabat pada saat itu. Tujuan ujian ini untuk menjamin kerahasiaan yang diterjemahkan isi dokumen. Dan kebenaran akan seorang penerjemah sumpah adalah memiliki dokumen yang legal baik itu dokumen kontrak, dokumen perjanjian yang menyangkut kerahasiaan. Dan tarif yang di tawarkan untuk tiap terjemahan perhalaman hasil yang berkisar:
@> Arab – Indonesia Rp.150.000
@> Belanda – Indonesia Rp.150.000
@> Inggris – Indonesia Rp. 50.000
@> Jerman – Indonesia Rp.150.000
@> Prancis – Indonesia Rp.150.000
Pada umumnya syarat dan ketentuan untuk menjadi penerjemah itu sama saja, yang membedakan adalah pada tarif yang diberikan pada setiap daerah. Jasa penerjemah di Surabaya biasanya mencakup sebagai jasa yang membantu proses semisal pernikahan antar 2 negara yang berbeda, seseorang yang ingin melanjutkan sekolah di luar negeri, membantu proses pembuatan terjemahan perjanjian kerjasama antara 2 perusahaan yang berbeda negara, atau antar dua warganegara yang berbeda tentunya menginginkan pekerjaan baik itu di dalam negeri atau-pun luar negeri. Dan juga untuk jasa penerjemah Bahasa Inggris, Mandarin, Jepang, Korea, dan Jerman dan masih banyak lagi. Tarif yang ditawarkan untuk jasa penerjemah di Surabaya berkisar pada:
@> Inggris – Indonesia Rp.125.000
@> Mandarin –Indonesia Rp.225.000
@> Indonesia – Mandarin Rp.775.000
@> Jepang – Indonesia Rp.225.000
@> Indonesia – Jepang Rp.375.000
@> Korea – Indonesia Rp.225.000
@> Jerman – Indonesia Rp.225.000
@> Indonesia – Jerman Rp.325.000
Jasa Penerjemah Tersumpah di Yogyakarta
Perbedaan antara jasa penerjemah tersumpah dengan jasa perjemah tidak persumpah atau reguler terletak pada legalitas dokumen yang di terjemahkan. Sebab, dokumen yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah itu tertera cap dan tanda tangan penerjemah, sedangkan penerjemah tidak bersumpah atau reguler tidak melakukan ke dua hal tersebut. Untuk kualitasnya tidak bisa menjamin bahwa penerjemah tersumpah memiliki penerjemahan bagus. Sedangkan mereka yang merupakan penerjemah reguler biasanya lebih baik dan bagus cara menerjemahkannya, karena mereka menerjemahkan dari berbagai macam bacaan-bacaan yang biasa berupa jurnal, skripsi, e-book, buku dan masih banyak lagi.
Pada umumnya penerjemah tersumpah baik itu di Yogyakarta dan daerah lainnya memang sama. Sebab yang harus diterjemahkan berupa dokumen legal atau dokumen hukum. Kerena penerjemah tersumpah akan ditunjuk untuk menerjemah dari instansi yang resmi atau lembaga hukum yang membutuhkan seorang jasa penerjemah tersumpah seperti adanya persidangan yang tersangkanya atau saksinya memilki warganegara asing, menerjemah akte pernikahan karena pasangan yang berbeda negara, dokumen pemeriksaan dari kepolisian, dokumen sipil dan dokumen imigrasi yang diminta dari pihak instansi resmi untuk penerjemahan.
Jasa penerjemah tersumpah mendapatkan predikat hanya untuk ditujukan pada penerjemah tulisan saja, karena penerjemah tersumpah nantinya hanya akan berkonsentrasi pada bidang penerjemahan Bahasa hukum atau-pun penerjemah lisan saja. Jasa penerjemah tersumpah memaparkan bahwa mereka merupakan instansi yang memiliki izin resmi dari pemerintah dan memegang pertanggungjawaban dengan hukum yang telah di sepakati sebelumnya.
Syarat untuk dokumen yang diterjemahkan secara umum biasanya berupa dokumen legalisasi asli dan berupa terjemahan, dokumen terjemahan merupakan terjemahan dari penerjemah tersumpah, meminta contoh tandatangan pejabat dari Gubernur sebagai arsip. Khusus untuk sebagian kedutaan biasanya meminta kehadiran keterangan notaris, dan untuk dokumen perusahaan, biasanya mensyarat-kan berkas-berkas seperti TDP, NPWP, dan masih banyak lagi.
Tarif yang diberikan untuk setiap jasa penerjemah sumpah beragam tergantung dari kebutuhan pelanggan. Adapun tarif untuk jasa penerjemah tersumpah dokumen baik itu dari Notaris, Dewan luar negeri, Dewan Kementrian hukum dan HAM atau-pun Kedutaan berkisar antara:
@> Notaris Rp.150.000 per dokumen
@> DEPLU Rp.350.000 per dokumen
@> DEPKUMHAM Rp.350.000 per dokumen
Best Regards